PENUTUPAN PERUSAHAAN
Kami dapat membantu mengurus semua legalitas yang berkaitan dengan Penutupan/Likuidasi Perusahaan, mulai dari Pembuatan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Penunjukan Likuidator, Pembuatan Akta Penutupan Perusahaan, Pelaporan ke Kemenkumham, hingga Pengumuman Koran