Bagaimana IZINTAX dapat membantu Anda?
IZINTAX dapat membantu Anda untuk memahami, mengelola dan membantu Anda dalam memberikan layanan konsultasi perpajakan, perhitungan dan pelaporan pajak, dan layanan pembukuan sehingga Anda dapat lebih fokus dalam menjalankan bisnis Anda. IZINTAX memiliki tim dan konsultan yang berpengalaman dibidangnya sehingga Anda dapat mengurangi resiko pajak yang timbul dikemudian hari.
Layanan Kami
Layanan Penasihat Pajak (Tax Advisory Services)
Layanan Kepatuhan Pajak Bulanan dan Tahunan (Tax Compliance Services Monthly and Annual Basis)
Layanan Pembukuan (Accounting Services)
Layanan Perhitungan dan Pelaporan Faktur Pajak (Tax Invoice Calculation and Reporting Service)
Nasihat Investasi (Investment Advisory
Layanan Penasihat Pajak (Tax Advisory Services)
IZINTAX akan membantu Anda untuk memahami bisnis Anda dengan mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda dan implikasinya dengan aturan pajak yang berlaku di Indonesia. IZINTAX juga dapat merekomendasikan cara untuk mengurangi resiko pajak yang timbul dikemudian hari.
Layanan Kepatuhan Pajak Bulanan dan Tahunan
(Tax Compliance Services Monthly and Annual Basis)
Pajak Perusahaan Bulanan
Pajak Bulanan
Omzet dibawah 4,8 M
IDR 1.000.000
- Unlimited Faktur per bulan
- PPh Final UMKM 0.5%
- SPT Masa PPh Pasal 25
- SPT Masa PPh Pasal 21 (unlimited karyawan)
- SPT Masa PPh Pasal 26
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23
- Validasi NPWP Lawan Transaksi
- Vendor NPWP Prefill
- Rekonsiliasi & Rekapitulasi
- Alokasi NSFP
- Faktur Komersial
- E- Filling
- E- Billing
Pajak Bulanan
Omzet 4,8 M - 10 M
IDR 1.500.000
- Unlimited Faktur per bulan
- ——————————–
- SPT Masa PPh Pasal 25
- SPT Masa PPh Pasal 21 (unlimited karyawan)
- SPT Masa PPh Pasal 26
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23
- Validasi NPWP Lawan Transaksi
- Vendor NPWP Prefill
- Rekonsiliasi & Rekapitulasi
- Alokasi NSFP
- Faktur Komersial
- E- Filling
- E- Billing
Pajak Bulanan
Omzet diatas 10 M
IDR 2.000.000
- Unlimited Faktur per bulan
- ——————————–
- SPT Masa PPh Pasal 25
- SPT Masa PPh Pasal 21 (unlimited karyawan)
- SPT Masa PPh Pasal 26
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23
- Validasi NPWP Lawan Transaksi
- Vendor NPWP Prefill
- Rekonsiliasi & Rekapitulasi
- Alokasi NSFP
- Faktur Komersial
- E- Filling
- E- Billing
Pajak Perusahaan Tahunan
(Tax Compliance Services Monthly and Annual Basis)
Pajak Tahunan - Omzet dibawah 4.8 M - IDR. 1.500.000
- SPT Tahunan Badan
- SPT 1771
- SPT 1771 S
- E-Filling
Pajak Tahunan - Omzet 4.8 M-10 M - IDR. 2.000.000
- SPT Tahunan Badan
- SPT 1771
- SPT 1771 S
- E-Filling
Pajak Tahunan - Omzet diatas 10 M - IDR 2.500.000
- SPT Tahunan Badan
- SPT 1771
- SPT 1771 S
- E-Filling
Pajak Perorangan Bulanan
(Tax Compliance Services Monthly and Annual Basis)
Pekerja Bebas (Usaha) dan Pekerja Profesi dengan total aset dibawah 4,8 M | ||
Unlimited Faktur per bulan | ||
SPT Masa PPh Pasal 25 | ||
SPT Masa PPh Pasal 21 (unlimited karyawan) | ||
SPT Masa PPh Pasal 26 | ||
SPT Masa PPh Pasal 22 | ||
SPT Masa PPh Pasal 23 | ||
Validasi NPWP Lawan Transaksi | ||
Vendor NPWP Prefill | ||
Rekonsiliasi & Rekapitulasi | ||
Alokasi NSFP | ||
Faktur Komersial | ||
E- Filling | ||
E- Billing |
Pekerja Bebas (Usaha) dan Pekerja Profesi dengan total aset diatas 4,8 M | ||
Unlimited Faktur per bulan | ||
SPT Masa PPh Pasal 25 | ||
SPT Masa PPh Pasal 21 (unlimited karyawan) | ||
SPT Masa PPh Pasal 26 | ||
SPT Masa PPh Pasal 22 | ||
SPT Masa PPh Pasal 23 | ||
Validasi NPWP Lawan Transaksi | ||
Vendor NPWP Prefill | ||
Rekonsiliasi & Rekapitulasi | ||
Alokasi NSFP | ||
Faktur Komersial | ||
E- Filling | ||
E- Billing |
Pajak Tahunan Perorangan
(Tax Compliance Services Monthly and Annual Basis)
Karyawan (Nihil} – IDR 1.000.000 | |||
SPT Tahunan Perorangan | |||
SPT 1770 | |||
SPT 1770 S | |||
SPT 1770 SS | |||
E-Filling |
Pekerja Bebas (Usaha) dan Pekerja Profesi dengan total aset dibawah 4,8 M – IDR 1.500.000 | |||
SPT Tahunan Perorangan | |||
SPT 1770 | |||
SPT 1770 S | |||
SPT 1770 SS | |||
E-Filling |
Pekerja Bebas (Usaha) dan Pekerja Profesi dengan total aset diatas 4,8 M – IDR 2.000.000 |
|||
SPT Tahunan Perorangan | |||
SPT 1770 | |||
SPT 1770 S | |||
SPT 1770 SS | |||
E-Filling |
Layanan Pembukuan
(Accounting Services)
IDR 1,500,000,- / bulan
IZINTAX dapat membantu Anda dalam layanan pembukuan yang melingkupi :
Neraca Keuangan bulanan
Laporan Laba/Rugi bulanan
Laporan arus kas bulanan
Ledger / buku besar
Layanan Perhitungan dan Pelaporan Faktur Pajak
(Tax Invoice Calculation and Reporting Service)
IDR 1,500,000,- / bulan
Mengurus perhitungan dan pelaporan faktur pajak sekarang tidak perlu repot lagi karena dibantu oleh IZINTAX.
Nasihat Investasi
(Investment Advisory)
IDR 1,500,000,- / bulan
= = IZINTAX dapat membantu rencana investasi Anda yang melingkupi = =
- Pemberian saran mengenai perpajakan untuk pendirian bisnis Anda di Indonesia
- Pemberian saran mengenai merger dan akuisisi bisnis Anda
- Pemberian saran mengenai perpajakan ekspansi bisnis Anda
- Pemberian saran mengenai perpajakan sehubungan dengan lingkup ketenagakerjaan karyawan Anda
Pengurusan PKP
IDR 3,500,000,-
Untuk Anda yang memerlukan e-faktur untuk menjalankan bisnis dan/atau telah memiliki profit lebih dari 4.8 Miliar Rupiah
Pendaftaran NPWP Perusahaan
IDR 1,500,000
Kami Akan mengurusnya untuk memudahkan, anda Tinggal duduk manis menunggunya.
Pembuatan EFIN Perusahaan
IDR 500,000
Kami Akan mengurusnya untuk memudahkan, anda Tinggal duduk manis menunggunya.
Pembuatan EFIN Perorangan
IDR 500,000
Kami Akan mengurusnya untuk memudahkan, anda Tinggal duduk manis menunggunya.
Pengurusan SKB
IDR 750,000
(Surat Keterangan Bebas)
Pengurusan SKF
IDR 500,000
(Surat Keterangan Fisikal)