Pengertian Virtual Office
Virtual Office (Kantor Virtual) adalah kantor yang tidak memiliki bentuk ataupun fisik, namun bisa digunakan sebagai alamat legal perusahaan untuk mendapatkan legalitas serta mendapat fasilitas kantor untuk digunakan dalam berbisnis.
Virtual Office di Jakarta
Karena sistem zonasi yang membatasi lokasi yang bisa digunakan untuk domisili perkantoran, alamat perusahaan adalah salah satu hambatan bagi pengusaha di Jakarta untuk mendirikan badan usaha seperti PT ataupun CV. Namun, hal itu tidak lagi menjadi masalah dengan Virtual Office. Virtual Office bisa digunakan sebagai alamat untuk mendirikan PT ataupun CV dan mendapatkan legalitas untuk menjadi perusahaan yang bonafid.
Manfaat Virtual Office
Meningkatkan Citra dan Impresi Perusahaan
Menghemat Biaya Operasional
Mengelola telepon dan surat secara lebih tertata
Bisa digunakan untuk mendirikan badan usaha seperti PT dan CV
Bisa digunakan untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Penggunaan Alamat Bergengsi untuk Legalitas
Alamat Bisnis Anda berada pada lokasi dan Gedung ternama yang memberikan kesan khusus bagi rekan dan juga konsumen Anda.
Hostiko Team
Set yourself up for success with Europe's Fastest Web Hosting Solution
THE SEO
CENTENNIAL
GRAHA SURVEYOR
Charles Rodgers
KENCANA TOWER
MENARA KUNINGAN
Apa Kata Klien Kami
Kelebihan Dari Menggunakan Virtual
Bergabunglah dengan kami & terhubung dengan puluhan ribu pemilik bisnis lainnya
Bisnis Anda
dapat beroperasi
diseluruh lokasi Yang anda pilih
